Senat Fakultas
Senat Fakultas bertugas dan berwenang memberikan pertimbangan atau penilaian normatif bidang akademik dan non akademik terkait dengan penyelenggaraan program studi hukum pada Fakultas Hukum UNPAR. Pertimbangan normatif tersebut dilakukan oleh Senat Fakultas baik atas permintaan Dekanat maupun atas dasar inisiatif Senat Fakultas sendiri. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/R/KEP/2025-03/0076, keanggotaan Senat Fakultas Hukum adalah sebagai berikut:
Unsur Pejabat Struktural
- Dekan
- Deputi Dekan I
- Deputi Dekan II
- Ketua Program Studi Hukum Program Magister dan Doktor
- Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana
Unsur Guru Besar dan Perwakilan Dosen
- Dr. Ida Susanti, S.H., LL.M., C.N.
- Dr. Aluisius Dwi Rachmanto, S.H, M.Hum.
- Prof. Dr. Bernadette M. Waluyo, S.H., M.Hum., C.N.
- Dr. Anne Safrina Kurniasari, S.H, LL.M.
- Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H., M.Hum.
- Aloysius Joni Minulyo, S.H., M.Hum.
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/R/KEP/2025-03/0076, ditetapkan bahwa Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas Hukum masa bakti 2025 – 2029 adalah sebagai berikut :
Ketua Senat Fakultas Hukum
Dr. Ida Susanti, S.H., LL.M., C.N.
Sekretaris Senat Fakultas Hukum
Dr. Aluisius Dwi Rachmanto, S.H, M.Hum.

