Gelar Lulusan
S.H. (Sarjana Hukum)
Akreditasi
Unggul (BAN-PT)
Ketua Program
Valerianus Beatae Jehanu, S.H., M.H.
Durasi Studi
8 Semester
Tentang Program Studi
Upaya mewujudkan visi serta melaksanakan misi Fakultas Hukum UNPAR, antara lain, dilaksanakan melalui penetapan sebuah kurikulum yang merupakan serangkaian rencana dan proses pembelajaran Program Studi Hukum Program Sarjana yang harus dijalani oleh Dosen, Mahasiswa, serta para-Tenaga Kependidikan. Pengertian kurikulum tidak hanya berupa nomenklatur sekelompok mata kuliah berikut bobot kreditnya dan dosen pengajarnya, melainkan mencakup pula aspek metode dan materi pembelajaran serta sistem penilaian keberhasilan lulusan. Sesuai dengan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang diterapkan pada program Sarjana Fakultas Hukum UNPAR, maka kurikulum dirancang dengan berdasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, nilai-nilai dasar UNPAR, serta Visi dan Misi Fakultas Hukum UNPAR.
Capaian Pembelajaran Lulusan
Lulusan mampu:
1. SIKAP
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas
berdasarkan agama, moral, dan etika. - Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban
berdasarkan pancasila. - Berperan sebagai warga Negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada Negara dan bangsa.
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
- Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
- Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
- Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
- Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
- Menjadi cendekia yang menjunjung tinggi kebenaran, kebaikan dan keindahan.
- Mampu melakukan pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, budaya, ekonomi, dan hukum.
- Menunjukkan sikap jujur, luhur, dan setia dalam menjalankan profesi dan pekerjaannya.
- Menunjukkan sikap saling percaya, saling melayani, dan menjunjung tinggi kesetaraan dalam profesi dan pekerjaannya.
2. KETERAMPILAN UMUM LULUSAN SARJANA
- Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya.
- Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur.
- Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya
berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni. - Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
- Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data.
- Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya.
- Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya.
- Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri.
- Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
3. KEMAMPUAN KERJA/KETERAMPILAN KHUSUS
- Menerapkan asas, prinsip, dan norma Hukum Positif Indonesia termasuk Hukum Internasional, dalam memecahkan masalah atau kasus hukum, serta mampu menganalisis dan mengevaluasi hasilnya secara akademis, mandiri, dan bertanggung jawab.
- Bernalar dan berpikir yuridik dalam memecahkan masalah
atau kasus hukum sehingga dapat menyusun konsep
penyelesaian masalah atau kasus hukum. - Mengenali problem atau masalah pokok dalam Hukum Positif Indonesia dalam memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat, serta upaya untuk mewujudkan Sistem Hukum Nasional Indonesia berdasarkan nilai-nilai dalam Pancasila.
- Merancang dokumen elementer hukum sesuai dengan jenis kebutuhan hukum dari masyarakat, baik dalam konteks penyelesaian sengketa ataupun bukan sengketa, di dalam maupun di luar pengadilan, bersifat regulatif maupun non-regulatif, nasional maupun transnasional terutama hukum yang berlaku di kawasan Asia Pasifik.
- Merumuskan ide, pendapat, analisis, atau argumentasi yuridis, melalui proses meneliti dan berpikir yuridik, serta mengkomunikasikannya secara tertulis dan lisan berdasarkan prinsip etika akademik.
- Bekerjasama dengan sejawat, berlandaskan pada sikap humanistis, demokratis, etis, taat hukum, saling menghormati, dan berwawasan kebangsaan
4. PENGETAHUAN
- Menguasai konsep teoritis dari Ilmu Hukum, Tradisi atau Sistem Hukum, dan Ilmu Sosial tertentu yang berkaitan erat dengan hukum agar dapat memahami penerapan dan perkembangan Hukum Positif Indonesia dan Hukum Internasional terutama Hukum di wilayah Asia Pasifik.
- Menguasai pengetahuan tentang sejarah, sumber, asas, prinsip, dan norma hukum dari seluruh Hukum Positif Indonesia dan Hukum Internasional, serta kebutuhan untuk mewujudkan Sistem Hukum Nasional Indonesia yang utuh, sistemik, dan komprehensif; serta pengetahuan tentang Hukum yang berlaku di kawasan Asia Pasifik.
- Menguasai pengetahuan tentang prinsip, langkah, dan teknik penyusunan konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum dengan menggunakan metode penalaran hukum atau metode berpikir yuridik dan pengetahuan tentang Hukum Positif Indonesia.
- Menguasai asas dan metode penelitian serta penulisan hukum, terutama yang bersifat monodisipliner, untuk menghasilkan penulisan dokumen elementer hukum dan/atau esai akademik di bidang hukum, sesuai dengan karakteristik Ilmu hukum dan prinsip etika akademik.
- Menguasai pengetahuan tentang teknik berkomunikasi baik lisan maupun tertulis, untuk keperluan di dalam maupun di luar pengadilan, serta untuk menjalin kerjasama dengan sejawat.
- Menguasai konsep umum pengetahuan tentang Filsafat Hukum, Sosiologi Hukum, Perbandingan Hukum, Ilmu Ekonomi, Ilmu Politik, Etika Profesi, dan Estetika, untuk dapat lebih memahami dan mengenali problematika dalam penerapan dan perkembangan Hukum Positif Indonesia.
Kurikulum
Sejak Semester Ganjil 2023/2024 Fakultas Hukum UNPAR memberlakukan kurikulum baru untuk program sarjana (selanjutnya disebut Kurikulum 2023), kurikulum 2023 ini disusun dengan paradigma dan pendekatan yang sejalan dengan kurikulum sebelumnya, yakni dengan terlebih dahulu menetapkan Profil dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan kemudian baru menetapkan materi ajar yang dibutuhkan untuk mencapai CPL tersebut. Kemudian berbagai materi ajar tersebut diorganisasikan ke dalam mata kuliah-mata kuliah, ditentukan statusnya (wajib/pilihan), bobot SKS, alur prasyarat, dan disusun dalam struktur berdasarkan semester. Selain itu, Kurikulum 2023 telah mengakomodasi kebijakan pemerintah tentang Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) yang mana telah dilaksanakan sejak Semester Ganjil 2021/2022 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (yang selanjutnya disebut Permendikbud No. 3 Tahun 2020). Program MBKM memberi kesempatan kepada mahasiswa-mahasiswa yang memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan pengalaman di luar kampus asal dan mendapat pengakuan maksimal 20 sks untuk setiap programnya.
Dalam proses penerapan Kurikulum 2023 juga dilengkapi dengan seperangkat peraturan pelaksana dan kebijakan untuk memastikan Petunjuk Pelaksanaan Akademik FH UNPAR 2025/2026 pelaksanaannya sesuai tujuan dan hasil pembelajaran yang dikehendaki. Untuk menyelesaikan program Sarjana seorang mahasiswa harus menyelesaikan minimal 144 SKS, yang terdiri dari 132 SKS Mata Kuliah Wajib dan minimal 12 SKS Mata Kuliah Pilihan. Untuk Program MBKM, mahasiswa wajib menyelesaikan 124 sks dan 20 sks program MBKM (untuk beberapa hal, terdapat ketentuan dan kebijakan khusus yang perlu ditempuh untuk mahasiswa Program MBKM). Substansi Kurikulum 2023 ditata sedemikian rupa sehingga proses pendidikan seorang mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana dapat diarahkan pada pembentukan seorang calon pengemban profesi hukum yang utuh dan mencakup pembinaan pengetahuan akademik, pembentukan pribadi yang bermoral, pengembangan kemampuan berpikir kritis dan metodis, serta kemampuan untuk berinteraksi-sosial dan bekerjasama.
Profil Lulusan
- Sarjana Hukum yang akan mengemban profesi hukum melalui program (pada) pendidikan profesi hakim, jaksa, advokat, dan notaris.
- Sarjana Hukum yang akan mengemban hukum pada badan pemerintah atau non pemerintah, badan usaha atau non-badan usaha, badan hukum atau non-badan hukum.
- Sarjana Hukum yang akan memperdalam pengetahuan dan kemampuan akademik pada jenjang pendidikan Magister Hukum.
Sarjana Hukum
Ingin tahu lebih lanjut tentang kegiatan Program Studi Sarjana Hukum? Ikuti sosial media kami dan temukan informasi yang Anda butuhkan di laman resmi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
Media Sosial
IG: fhunparofficial
Notable Alumni
*) Bagian ini diisi foto (175 x 175 pixel), nama, jabatan, dan perusahaan tempat alumni/yang bersangkutan bekerja

Nika
Operation Director, PT Makmur istri

Eduard Ungureanu
Tech Support, PT Makmur Jaya

Andrel Nahaev
Content Writter, PT Bahagia Sentosa

Tom Skrova
Finance Manager, PT Bahagia Sentosa
Sarjana Hukum
Ingin tahu lebih lanjut tentang kegiatan Program Studi Sarjana Hukum? Ikuti sosial media kami dan temukan informasi yang Anda butuhkan di laman resmi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
Media Sosial
Penerimaan Mahasiswa Baru
Bergabunglah bersama Program Studi Sarjana Hukum Universitas Katolik Parahyangan dan jadilah jawaban dunia masa depan #disinisekarang

