Anda berada di halaman:

You’re reading:

Program Studi Magister Hukum

Gelar Lulusan

M.H. (Magister Hukum)

Akreditasi

Baik Sekali (BAN-PT)

Ketua Program

Prof. Dr. Dr. Rr. C. Dewi Wulansari, Ph.D., S.H., M.Hum., S.E., M.M.

Durasi Studi

4 Semester

Tentang Program Studi

Program Studi Hukum Program Magister (MIH) dibuka pada 1995 dan pada waktu itu dan sampai dengan Agustus 2018 adalah bagian dari Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum di bawah Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan. Sejak 2018, pengelolaan Program Studi Pascasarjana Hukum yang mencakup Program Magister dan Program Doktor berada di bawah kendali dan pengelolaan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan. Program Studi Hukum (Program Magister) terakreditasi “Baik Sekali” berdasarkan Keputusan BAN-PT No.3766/SK/BAN-PT/AK- ISK/M/VI/2022, dengan masa berlaku akreditasi hingga 13 September 2025. Berdasarkan kebijakan pemerintah, sambil menunggu kepastian tentang pengaturan akreditasi, status akreditasi tersebut, sambil menunggu diterbitkannya kebijakan atau pengaturan lain, masih berlaku sampai dengan sekarang.

Di dalam lingkup Program Magister Ilmu Hukum dibuka beberapa bidang kajian khusus (konsentrasi). Bidang kajian Hukum Bisnis dan Pemerintah Daerah mulai diselenggarakan pada 1995 dan bidang kajian Hukum Konstruksi Kerjasama Unpar dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dimulai pada 2013. Untuk bidang kajian Hukum Konstruksi Kurikulum dirancang secara bersama antara Unpar dengan PUPR. Sejak 2020, bidang kajian hukum konstruksi juga dibuka bagi mahasiswa lainnya. Sebagai catatan tambahan kurikulum Program Studi Magister sekarang ini sedang dievaluasi dan akan mengalami perombakan.

 

Capaian Pembelajaran Lulusan

Lulusan mampu:

1. SIKAP

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas
    berdasarkan agama, moral, dan etika.
  • Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban
    berdasarkan pancasila.
  • Berperan sebagai warga Negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada Negara dan bangsa.
  • Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
  • Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
  • Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
  • Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
  • Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
  • Menjadi cendekia yang menjunjung tinggi kebenaran, kebaikan dan keindahan.
  • Mampu melakukan pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, budaya, ekonomi, dan hukum.
  • Menunjukkan sikap jujur, luhur, dan setia dalam menjalankan profesi dan pekerjaannya.
  • Menunjukkan sikap saling percaya, saling melayani, dan menjunjung tinggi kesetaraan dalam profesi dan pekerjaannya.

 

2. KETERAMPILAN UMUM LULUSAN MAGISTER

  • Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur.
  • Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya
    berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni.
  • Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
  • Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data.
  • Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya.
  • Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya.
  • Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri.
  • Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

 

3. KEMAMPUAN KERJA/KETERAMPILAN KHUSUS

  • Menerapkan asas, prinsip, dan norma Hukum Positif Indonesia termasuk Hukum Internasional, dalam memecahkan masalah atau kasus hukum, serta mampu menganalisis dan mengevaluasi hasilnya secara akademis, mandiri, dan bertanggung jawab.
  • Bernalar dan berpikir yuridik dalam memecahkan masalah atau kasus hukum sehingga dapat menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum.
  • Mengenali problem atau masalah pokok dalam Hukum Positif Indonesia dalam memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat, serta upaya untuk mewujudkan Sistem Hukum Nasional Indonesia berdasarkan nilai-nilai dalam Pancasila.
  • Merancang dokumen elementer hukum sesuai dengan jenis kebutuhan hukum dari masyarakat, baik dalam konteks penyelesaian sengketa ataupun bukan sengketa, di dalam maupun di luar pengadilan, bersifat regulatif maupun non-regulatif, nasional maupun transnasional terutama hukum yang berlaku di kawasan Asia Pasifik.
  • Merumuskan ide, pendapat, analisis, atau argumentasi yuridis, melalui proses meneliti dan berpikir yuridik, serta mengkomunikasikannya secara tertulis dan lisan berdasarkan prinsip etika akademik.
  • Bekerjasama dengan sejawat, berlandaskan pada sikap humanistis, demokratis, etis, taat hukum, saling menghormati, dan berwawasan kebangsaan

 

4. PENGETAHUAN

  • Menguasai konsep teoritis dari Ilmu Hukum, Tradisi atau Sistem Hukum, dan Ilmu Sosial tertentu yang berkaitan erat dengan hukum agar dapat memahami penerapan dan perkembangan Hukum Positif Indonesia dan Hukum Internasional terutama Hukum di wilayah Asia Pasifik.
  • Menguasai pengetahuan tentang sejarah, sumber, asas, prinsip, dan norma hukum dari seluruh Hukum Positif Indonesia dan Hukum Internasional, serta kebutuhan untuk mewujudkan Sistem Hukum Nasional Indonesia yang utuh, sistemik, dan komprehensif; serta pengetahuan tentang Hukum yang berlaku di kawasan Asia Pasifik.
  • Menguasai pengetahuan tentang prinsip, langkah, dan teknik penyusunan konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum dengan menggunakan metode penalaran hukum atau metode berpikir yuridik dan pengetahuan tentang Hukum Positif Indonesia.
  • Menguasai asas dan metode penelitian serta penulisan hukum, terutama yang bersifat monodisipliner, untuk menghasilkan penulisan dokumen elementer hukum dan/atau esai akademik di bidang hukum, sesuai dengan karakteristik Ilmu hukum dan prinsip etika akademik.
  • Menguasai pengetahuan tentang teknik berkomunikasi baik lisan maupun tertulis, untuk keperluan di dalam maupun di luar pengadilan, serta untuk menjalin kerjasama dengan sejawat.
  • Menguasai konsep umum pengetahuan tentang Ilmu Hukum untuk dapat lebih memahami dan mengenali problematika dalam penerapan dan perkembangan Hukum Positif Indonesia.

 

Kurikulum

Pembelajaran di Program Studi Hukum Program Magister dan Program Doktor (Program Pascasarjana) UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN (UNPAR) dilakukan berdasarkan Sistem Kredit Semester. Sistem ini menggunakan satuan kredit untuk mengukur beban akademik satu semester bagi dosen, mahasiswa, maupun penyelenggara program. Mahasiswa merencanakan penyelesaian program menurut kemampuan masing-masing, baik kemampuan akademik maupun ketersediaan waktu dan dana.

Berikut adalah penjelasan atas beberapa istilah yang terkait dengan Sistem Kredit Semester di Program Pascasarjana UNPAR:

  • Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 14 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringan lainnya, termasuk dua sampai tiga minggu kegiatan penilaian.
  • Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
  • Satuan kredit semester (sks) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak satu jam perkuliahan, atau dua jam praktikum, atau empat jam kerja lapangan, yang masing- masing diiringi oleh sekitar satu hingga dua jam kegiatan terstruktur dan sekitar satu hingga dua jam kegiatan mandiri.

Agar dapat dinyatakan lulus dari Program Studi Hukum Program Magister (PS MIH), seorang mahasiswa harus telah lulus seluruh mata kuliah wajib (umum dan konsentrasi) dan sejumlah mata kuliah pilihan dengan bobot total 54 sks. Selanjutnya, berdasarkan peraturan yang ada, ujian tesis sebagai mata kuliah pembulat studi hanya dapat diselenggarakan apabila Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa yang bersangkutan mencapai minimal 2,75.

Di dalam kurikulum PROGRAM-MIH disediakan tiga konsentrasi atau bidang kajian:

  1. Hukum Ekonomi Dan Bisnis
  2. Hukum Dan Kebijakan Publik

Keseluruhan mata kuliah yang diselenggarakan di Program Magister Fakultas Hukum UNPAR digolongkan ke dalam tiga kelompok:

  1. Kelompok Mata Kuliah Wajib Umum, yang meliputi enam mata kuliah termasuk tesis.
  2. Kelompok Mata Kuliah Wajib Konsentrasi, yang meliputi empat (atau lebih) mata kuliah
  3. Kelompok Mata Kuliah Pilihan, yang meliputi sejumlah alternatif mata kuliah. Dalam hal ini mahasiswa wajib mengambil/memilih beberapa mata kuliah sesuai dengan minatnya.

Mata kuliah yang ada diselenggarakan pada semester ganjil atau genap. Sedangkan kegiatan penelitian dan penulisan tesis sebagai syarat kelulusan dari Program Magister Hukum dapat diambil di semester genap dan ganjil.

Profil Lulusan

 

Magister Hukum

Ingin tahu lebih lanjut tentang kegiatan Program Studi Magister Hukum? Ikuti sosial media kami dan temukan informasi yang Anda butuhkan di laman resmi Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan.

Media Sosial

Notable Alumni

*) Bagian ini diisi foto (175 x 175 pixel), nama, jabatan, dan perusahaan tempat alumni/yang bersangkutan bekerja

Mitch Skolnik

Mitch Skolnik

Operation Director, PT Makmur Jaya

Eduard Ungureanu

Eduard Ungureanu

Tech Support, PT Makmur Jaya

Andrel Nahaev

Andrel Nahaev

Content Writter, PT Bahagia Sentosa

Tom Skrova

Tom Skrova

Finance Manager, PT Bahagia Sentosa

Magister Hukum

Ingin tahu lebih lanjut tentang kegiatan Program Studi Magister Hukum? Ikuti sosial media kami dan temukan informasi yang Anda butuhkan di laman resmi Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan.

Media Sosial

Penerimaan Mahasiswa Baru

Bergabunglah bersama Program Studi Magister Hukum Universitas Katolik Parahyangan dan jadilah jawaban dunia masa depan #disinisekarang

teknik industri unpar